Amerika Serikat (AS) telah memberlakukan tarif impor pada batang emas seberat satu kilogram, menurut laporan terbaru dari Financial Times (FT) yang dirilis pada hari Kamis, 7 Agustus 2025. Keputusan ini didasarkan pada surat dari U.S. Customs and Border Protection yang bertanggal 31 Juli, yang menyatakan bahwa batang emas satu kilo dan 100 ons harus diklasifikasikan di bawah kode bea cukai yang tunduk pada pajak impor.
Meski belum ada informasi resmi, tarif pajak untuk impor batangan emas satu kilogram ke AS kemungkinan besar adalah sekitar 39%, khususnya untuk emas dari Swiss. Hal ini mengikuti kebikakan tarif dagang yang diputuskan oleh Presiden Donald Trump terhadap Swiss.
Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak signifikan pada pasar bullion global, khususnya bagi Swiss, yang dikenal sebagai pusat pemurnian emas terbesar di dunia. Laporan FT menyebutkan bahwa langkah tersebut dapat mengganggu aliran perdagangan emas internasional dan memengaruhi harga emas di pasar berjangka, yang baru-baru ini mencapai titik tertinggi baru setelah pengumuman tarif.
Analis pasar memperkirakan bahwa kebijakan ini dapat memicu ketidakpastian ekonomi lebih lanjut, dengan harga emas yang kemungkinan akan terus dipantau ketat oleh investor di tengah ketegangan perdagangan global. Pemerintah Swiss dan pelaku industri emas diharapkan segera merespons untuk meminimalkan dampak negatif dari kebijakan baru AS ini.