Pemerintah China telah mengumumkan pembatasan terhadap cabang-cabang perusahaan raksasa internet, perusahaan milik negara, dan institusi keuangan milik negara yang beroperasi di Hong Kong, melarang mereka terlibat dalam bisnis stablecoin dan cryptocurrency. Menurut laporan media China Caixin, kebijakan baru ini mewajibkan entitas tersebut untuk memprioritaskan pengembangan ekonomi riil, sebagai bagian dari upaya untuk menjaga stabilitas finansial dan mengurangi risiko yang terkait dengan volatilitas pasar kripto.
Langkah ini mencerminkan pendekatan konservatif China terhadap aset digital, yang sebelumnya telah melarang perdagangan dan penambangan kripto di daratan pada 2021, sebagaimana tercatat di situs resmi People's Bank of China. Pembatasan ini berlaku untuk perusahaan seperti Alibaba, Tencent, dan bank-bank milik negara yang memiliki operasi di Hong Kong, yang merupakan pusat keuangan internasional. Kebijakan ini muncul di tengah upaya Hong Kong untuk menjadi hub kripto di Asia, termasuk peluncuran panduan HKMA untuk mempermudah bank menangani aset kripto yang diatur, seperti yang dilaporkan oleh The Block pada 10 September 2025.
Namun, langkah China dapat membatasi likuiditas dan partisipasi institusional di wilayah tersebut. Analisis dari Reuters pada 11 September 2025 menunjukkan bahwa pembatasan ini kemungkinan akan mendorong perpindahan modal dan bakat ke pusat lain seperti Singapura dan Dubai, yang menawarkan regulasi lebih ramah kripto. Data pasar menunjukkan reaksi terbatas sejauh ini, dengan harga Bitcoin (BTC) kembali ke $116.000 menurut CoinMarketCap pada 11 September 2025, meskipun ada kekhawatiran tentang segmentasi pasar.