

.png)
.png)

Penjabat Ketua Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) Amerika Serikat, Travis Hill, mengungkapkan bahwa lembaganya sedang menyusun pedoman regulasi baru mengenai “tokenized deposit insurance”, sebuah kerangka yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi bank dan lembaga keuangan yang ingin memasuki sektor aset digital.
Hill menegaskan bahwa memindahkan deposito tradisional ke dalam bentuk token di blockchain tidak mengubah sifat hukumnya sebagai klaim deposito yang dijamin. Dengan kata lain, tokenisasi hanya mengubah format teknologinya, bukan status hukum atau perlindungannya.
Dalam penjelasannya, Hill membedakan secara tegas antara tokenized deposits dan stablecoin. Tokenized deposits adalah representasi digital dari klaim deposito yang ada di bank, sedangkan stablecoin adalah aset kripto yang nilainya dipatok pada mata uang fiat dan biasanya diterbitkan oleh entitas non-bank.
Pedoman baru ini bertujuan memberikan kejelasan bagi bank yang mencari cara untuk memanfaatkan teknologi blockchain, termasuk dalam sistem pembayaran, penyelesaian transaksi, dan inovasi perbankan lainnya. FDIC menilai bahwa kerangka regulasi ini penting untuk memastikan perkembangan aset digital tetap berada dalam jalur kepatuhan dan perlindungan konsumen.