asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
Dark Mode
ACTUSDT0.0145+0.0054 ( +59.34% )
BTCUSDT60,076.0-167.48 ( -0.28% )
ETHUSDT1,581.18+5.26 ( +0.33% )
HEIUSDT0.1355-0.0062 ( -4.38% )
HYPEUSDT62.712+0.11 ( +0.17% )
MANTAUSDT0.08375-0.00467 ( -5.28% )
QUICKUSDT0.00773+0.00036 ( +4.89% )
SUSDT0.02391-0.00146 ( -5.76% )
SOLUSDT72.48+1.56 ( +2.2% )
Powered by
News - Regulation

Aturan MiCA Eropa Diperketat, Platform Kripto Pelanggar Bisa Didenda 12,5% Penghasilan

User
June 29, 2026 | 08:09 WIB
User
UpdatedDwi Cahyo
June 29, 2026 | 08:09 WIB
Aturan MiCA Eropa Diperketat, Platform Kripto Pelanggar Bisa Didenda 12,5% Penghasilan

​Otoritas Perbankan Eropa (EBA) resmi merilis rancangan sanksi tegas menjelang pemberlakuan wajib izin regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCA) pada 1 Juli mendatang. Platform atau penerbit aset kripto skala besar yang terbukti melanggar aturan di 27 negara Uni Eropa kini menghadapi ancaman denda maksimal hingga 12,5% dari total pendapatan tahunan mereka.

​Berdasarkan proposal EBA, denda maksimal 12,5% akan menyasar penerbit token yang dipatok pada aset tertentu, sedangkan penerbit token uang elektronik terancam denda hingga 10%. Selain persentase penghasilan, regulator juga berwenang menjatuhkan penalti sebesar dua kali lipat dari total keuntungan yang didapat dari hasil pelanggaran. Sistem perhitungan sanksi ini nantinya akan disesuaikan kembali berdasarkan tingkat keparahan serta faktor meringankan atau memberatkan.

​Ketatnya pengawasan standar perbankan ini mulai memicu eksodus likuiditas di pasar Eropa. Salah satunya adalah Binance yang memilih membatasi layanan dan menyetop pendaftaran pengguna baru di Uni Eropa per 1 Juli setelah menarik aplikasinya di Yunani, memicu outflow hingga miliaran dolar dalam tiga hari. Saat ini, EBA masih membuka ruang diskusi untuk menampung masukan dari pelaku industri hingga 28 September sebelum meresmikan standar denda tersebut.

Copiedbagikan