

.png)
.png)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini secara langsung mengatur aktivitas financial influencer (finfluencer), termasuk influencer yang membahas, mengedukasi, atau mempromosikan produk investasi dan aset kripto.
Dalam regulasi tersebut, influencer keuangan maupun pihak luar yang menyampaikan edukasi, opini, analisis, hingga rekomendasi terkait produk keuangan dikategorikan sebagai "Penyampai Informasi". Dengan status tersebut, mereka kini berada dalam cakupan pengawasan OJK dan wajib mematuhi standar perilaku serta ketentuan penyampaian informasi yang ditetapkan regulator.
Jika terjadi pelanggaran, OJK memiliki sejumlah mekanisme penegakan aturan. Pada tahap awal, regulator dapat melakukan tindakan pembinaan berupa teguran, pengarahan, bimbingan, maupun bentuk pembinaan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 POJK Nomor 6 Tahun 2026.
Selain itu, Pasal 11 memberikan kewenangan kepada OJK untuk menerbitkan Perintah Tertulis kepada Penyampai Informasi. Influencer yang tidak melaksanakan Perintah Tertulis tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan.
Salah satu ketentuan yang paling menjadi perhatian adalah kewenangan OJK untuk meminta pemutusan akses terhadap akun atau konten yang melanggar aturan. Berdasarkan Pasal 12, jika pelanggaran dilakukan melalui media elektronik seperti media sosial, situs web, atau aplikasi, OJK dapat meminta pemerintah melakukan pemblokiran akses, penutupan akun media sosial, hingga penghapusan konten (take down).
Dalam kondisi tertentu yang dianggap mendesak, seperti promosi produk ilegal atau aktivitas yang mengandung unsur penipuan, OJK dapat langsung meminta pemblokiran tanpa harus didahului proses pembinaan.
Meski banyak pemberitaan menyoroti ancaman denda hingga Rp15 miliar, ketentuan tersebut sebenarnya tidak ditujukan langsung kepada influencer. Berdasarkan POJK tersebut, sanksi denda administratif maksimal Rp15 miliar dikenakan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang bekerja sama dengan influencer apabila gagal melakukan pengawasan atau memastikan legalitas Penyampai Informasi yang digunakan.
Namun demikian, influencer tetap berpotensi menghadapi konsekuensi hukum apabila tidak mematuhi Perintah Tertulis dari OJK atau melanggar ketentuan hukum lain di sektor jasa keuangan. Dengan kata lain, meski denda Rp15 miliar tidak secara langsung ditujukan kepada influencer, ruang gerak para promotor produk keuangan dan kripto kini menjadi jauh lebih ketat dibanding sebelumnya.
Bagi industri kripto, aturan ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya aktivitas edukasi dan promosi aset digital oleh influencer diatur secara lebih jelas. Ke depan, influencer kripto dituntut lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi, mengungkap konflik kepentingan, serta memastikan konten yang dibuat tidak menyesatkan masyarakat.