

.png)
.png)

Korea Financial Intelligence Unit (FIU) dilaporkan akan segera memberlakukan sanksi terhadap beberapa bursa aset kripto utama Korea Selatan seperti Korbit, GOPAX, Bithumb dan Coinone menyusul denda besar yang diterapkan terhadap Dunamu (operator Upbit). Sanksi ini diharapkan selesai paling lambat semester pertama tahun depan.
Laporan menyebut bahwa FIU akan menjatuhkan penalti institusional dan personal terhadap bursa-bursa tersebut, dengan dugaan pelanggaran yang mirip dengan yang dilakukan Dunamu: pelanggaran terkait AML (anti-money laundering) dan prosedur KYC (know your customer). Besaran denda diperkirakan akan mencapai puluhan miliar won, sesuai preseden kasus Dunamu yang didenda sebesar 35,2 miliar won (sekitar $24,35 juta).
Proses sanksi ini akan dilakukan secara berurutan sesuai dengan jadwal inspeksi lapangan, mulai dari Korbit (inspeksi Oktober), GOPAX (Desember), Bithumb (Maret), hingga Coinone (April). Dengan kebijakan ini, regulator memilih mekanisme first-in, first-out dalam penegakan hukum. Langkah ini menandai eskalasi pengawasan regulator Korea terhadap industri aset digital domestik. Para analis menilai bahwa sanksi yang akan dijatuhkan tak hanya berdampak ke masing-masing bursa, tetapi juga menjadi sinyal regulasi penting bagi seluruh pelaku kripto regional.