


​Pemerintah Australia resmi mengambil langkah tegas untuk memperketat pengawasan terhadap industri aset digital. Menkeu Jim Chalmers dan Menteri Layanan Keuangan Daniel Mulino telah memperkenalkan rancangan undang-undang baru ke Parlemen pada hari Rabu (26/7), yang menempatkan platform kripto di bawah payung hukum layanan keuangan negara tersebut.
Dalam RUU baru ini, Komisi Sekuritas dan Investasi Australia (ASIC) ditunjuk sebagai regulator utama. Aturan ini secara spesifik menargetkan celah regulasi yang selama ini membiarkan miliaran dolar aset klien tanpa perlindungan yang memadai.
Legislasi ini menetapkan dua kategori produk keuangan baru, yaitu platform aset digital dan platform kustodian tertokenisasi. Konsekuensinya, setiap bursa kripto dan penyedia layanan kustodian kini diwajibkan memiliki Lisensi Layanan Keuangan Australia (AFSL) untuk dapat beroperasi secara legal.
​Meskipun aturannya ketat, pemerintah Australia memberikan pengecualian bagi pemain skala mikro. Platform yang memegang aset kurang dari $5.000 per nasabah dan memfasilitasi transaksi di bawah $10 juta per tahun dibebaskan dari kewajiban lisensi tersebut.
​Langkah ini menandai era baru bagi industri kripto di Australia, mengubah status platform aset digital dari sektor yang minim aturan menjadi entitas yang harus mematuhi standar perlindungan konsumen setara lembaga keuangan tradisional.