asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
Dark Mode
AKIUSDT0.00018-0.000086 ( -32.33% )
BTCUSDT76,770.0-115.33 ( -0.15% )
EDENUSDT0.0502+0.0001 ( +0.2% )
ETHUSDT2,127.32+11.3 ( +0.53% )
FIDAUSDT0.02068-0.00085 ( -3.95% )
SOLUSDT84.95+0.02 ( +0.02% )
TRACUSDT0.3844-0.0393 ( -9.27% )
TRXUSDT0.3573+0.0019 ( +0.54% )
U2UUSDT0.000466-0.000177 ( -27.53% )
Powered by
News

Bawa Kabur $10 Juta, Pelaku Skema Ponzi Kripto Divonis 9 Tahun Penjara

User
May 19, 2026 | 07:40 WIB
User
UpdatedDwi Cahyo
May 19, 2026 | 07:40 WIB
Bawa Kabur $10 Juta, Pelaku Skema Ponzi Kripto Divonis 9 Tahun Penjara

​Departemen Kehakiman AS (DOJ) menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada seorang warga Ohio bernama Rathnakishore Giri. Melansir rilis resmi pada Senin (18/5) waktu setempat, pelaku terbukti menjalankan skema penipuan investasi bodong berkedok derivatif Bitcoin. Kasus yang awalnya diusut oleh Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi (CFTC) ini berhasil meraup dana korban sedikitnya $10 juta.

​Dalam melancarkan aksinya sejak 2019 melalui entitas SR Private Equity dan NBD Eidetic Capital, Giri menggunakan modus klasik skema Ponzi. Pelaku menarik dana nasabah dengan janji keuntungan menggiurkan tanpa risiko, namun modal tersebut justru digunakan untuk membayar keuntungan investor lama. Kasus ini menjadi sorotan karena Giri diketahui tetap mencari korban baru bahkan setelah sempat mengaku bersalah di pengadilan.

​Penegakan hukum ini menjadi perhatian serius setelah laporan FBI mencatat kerugian akibat penipuan aset kripto sepanjang tahun 2025 melonjak 22 persen hingga menembus $11 miliar. Fenomena tersebut mendorong regulator global untuk memperketat pengawasan terhadap platform exchange ilegal serta entitas investasi tidak resmi guna melindungi modal para investor ritel di market.

Copiedbagikan