


​Penerbit stablecoin Tether mengumumkan telah membekukan sekitar $4,2 miliar atau setara Rp66 triliun aset USDT yang terindikasi terkait aktivitas ilegal. Langkah ini merupakan bagian dari kolaborasi global dengan penegak hukum untuk memberantas kejahatan kripto yang meningkat drastis. Dari total tersebut, sekitar $3,5 miliar telah dibekukan sejak 2023, menunjukkan komitmen perusahaan yang semakin agresif terhadap kepatuhan regulasi dan keamanan jaringan.
​Tether mengungkapkan telah membantu Departemen Kehakiman AS (DOJ) membekukan hampir $61 juta USDT yang terhubung dengan skema penipuan "pig-butchering". Selain penipuan, perusahaan juga memblokir wallet yang berafiliasi dengan perdagangan manusia, pendanaan terorisme, hingga bursa kripto Rusia yang terkena sanksi. Kemampuan pembekuan jarak jauh ini menjadi instrumen krusial bagi otoritas internasional dalam memutus aliran dana kriminal secara real-time.
​Meskipun volume USDT di sirkulasi kini menembus $180 miliar, tekanan dari lembaga pengawas seperti FATF tetap tinggi seiring meningkatnya kasus pencucian uang kripto global. Melalui kerja sama aktif dengan penegak hukum, Tether berupaya menjaga integritas asetnya sekaligus menepis kekhawatiran mengenai penyalahgunaan teknologi blockchain. Langkah tegas ini diharapkan dapat memperkuat posisi stablecoin sebagai infrastruktur finansial yang aman dan transparan bagi pengguna global.