

.png)
.png)

Pemerintah Brasil resmi mengesahkan undang undang baru yang menargetkan kejahatan terorganisir, termasuk penggunaan aset digital. Regulasi tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Luiz Inácio Lula da Silva dan mulai berlaku pada Selasa waktu setempat.
Melalui aturan ini, aparat penegak hukum diberikan kewenangan untuk menyita, membekukan, atau menyegel aset digital dan virtual, termasuk Bitcoin, apabila terdapat bukti kuat keterkaitan dengan tindak kejahatan serius.
Selain itu, undang undang tersebut juga memungkinkan pengadilan untuk mengizinkan likuidasi dini atas aset yang disita dalam kondisi tertentu. Dana hasil likuidasi tersebut nantinya akan dialokasikan untuk mendukung sektor keamanan publik di Brasil.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah Brasil dalam memperkuat kerangka hukum terhadap aktivitas kriminal yang memanfaatkan teknologi digital dan aset kripto. Dalam beberapa tahun terakhir, otoritas global memang semakin meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan aset kripto dalam aktivitas ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan kejahatan.
Sebelumnya, lembaga internasional seperti Financial Action Task Force juga telah mendorong negara negara anggotanya untuk mengadopsi regulasi yang memungkinkan pelacakan serta penyitaan aset kripto dalam kasus kriminal.
Dengan disahkannya undang undang ini, Brasil memperkuat posisinya sebagai salah satu negara yang aktif mengembangkan regulasi kripto, baik dalam konteks inovasi maupun penegakan hukum. Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa aset digital kini semakin diperlakukan setara dengan aset tradisional dalam sistem hukum.