


​Otoritas Cina kembali memperketat aturannya terkait kriptol. Bank Sentral Cina (PBOC) bersama sembilan regulator lainnya menerbitkan pemberitahuan resmi pada Jumat (6/2) yang melarang keras penerbitan stablecoin yang dipatok ke mata uang Yuan (Renminbi) tanpa izin, termasuk yang dilakukan oleh entitas di luar negeri.
​Dalam dokumen tersebut, regulator menegaskan bahwa aktivitas spekulatif terkait mata uang virtual dan tokenisasi aset dunia nyata (RWA) dinilai telah mengganggu ketertiban ekonomi dan keuangan. Pemerintah kembali menekankan bahwa aset kripto tidak memiliki status hukum yang setara dengan mata uang fiat dan dilarang keras digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di pasar domestik.
​
Aturan ini secara spesifik memukul sektor RWA yang tengah naik daun. Pemerintah mendefinisikan tokenisasi aset nyata sebagai pelanggaran hukum jika tidak dilakukan melalui infrastruktur keuangan yang telah ditunjuk negara. Segala bentuk layanan perantara, perdagangan, hingga penerbitan token tanpa persetujuan eksplisit dikategorikan sebagai aktivitas ilegal yang harus diberantas.