

.png)
.png)

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif baru terhadap sejumlah negara Eropa yang akan mulai berlaku pada 1 Februari 2026. Dalam pernyataannya, Trump mengatakan Amerika Serikat akan mengenakan tarif impor sebesar 10% terhadap barang-barang yang masuk dari Denmark, Norwegia, Swedia, Prancis, Jerman, Inggris, Belanda, dan Finlandia.
Trump menegaskan bahwa tarif tersebut akan ditingkatkan menjadi 25% pada 1 Juni 2026 apabila belum tercapai kesepakatan antara Amerika Serikat dan pihak terkait. Ia menyebut kebijakan ini akan tetap diberlakukan hingga tercapai perjanjian mengenai apa yang ia sebut sebagai “pembelian penuh dan total Greenland.”
Pernyataan tersebut langsung memicu perhatian pasar global, mengingat Greenland secara geopolitik berada di bawah Kerajaan Denmark dan memiliki posisi strategis dari sisi pertahanan, sumber daya alam, serta jalur perdagangan Arktik. Langkah Trump ini dipandang sebagai bentuk tekanan ekonomi untuk mendorong negosiasi politik yang lebih luas, bukan sekadar kebijakan perdagangan konvensional.
Pelaku pasar menilai kebijakan tarif ini berpotensi memicu ketegangan dagang baru antara Amerika Serikat dan Uni Eropa, terutama di tengah upaya global menstabilkan rantai pasok dan menekan inflasi. Sejumlah analis memperkirakan tarif tambahan tersebut dapat berdampak pada sektor manufaktur, otomotif, dan energi, mengingat negara-negara yang terdampak merupakan mitra dagang utama AS.
Di sisi lain, ketidakpastian geopolitik dan eskalasi kebijakan proteksionis dinilai dapat kembali mendorong minat investor terhadap aset lindung nilai, termasuk emas dan aset kripto, seiring meningkatnya volatilitas di pasar keuangan global. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah negara-negara Eropa yang masuk dalam daftar tarif tersebut.