Chief Investment Officer Danantara, Pandu Sjahrir, memiliki secara tidak langsung 27,5% saham PT Supra Sekuritas Indonesia, perusahaan pialang yang disebut terkait sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus manipulasi pasar saham.
Bloomberg melaporkan kepemilikan tersebut berdasarkan catatan perusahaan. Sejumlah sumber yang mengetahui persoalan itu menyebut Supra Sekuritas sebagai perusahaan berinisial “SS” yang tercantum dalam pengumuman sanksi OJK. Regulator tidak menyebutkan nama lengkap perusahaan tersebut dalam pengumumannya.
Juru bicara Pandu mengonfirmasi bahwa kepemilikan saham itu dilakukan dalam kapasitas pribadi dan bersifat pasif. Menurutnya, Pandu tidak pernah menjabat sebagai direksi, komisaris, atau manajemen Supra Sekuritas serta tidak terlibat dalam operasional, aktivitas perdagangan, maupun keputusan kepatuhan perusahaan.
Bloomberg tidak melaporkan adanya tuduhan bahwa Pandu melakukan pelanggaran atau mengetahui aktivitas perdagangan yang dipersoalkan. Juru bicaranya menegaskan bahwa kepemilikan saham tidak boleh disamakan dengan tanggung jawab atas tindakan perusahaan.
Pemberitaan ini muncul ketika MSCI tengah menyoroti transparansi kepemilikan dan potensi perdagangan terkoordinasi di pasar saham Indonesia. Pandu sebelumnya mendukung pengawasan MSCI dan mendorong perbaikan transparansi serta tata kelola pasar modal.


.png)
