

.png)
.png)

Aliansi bursa aset digital Korea Selatan, Digital Asset eXchange Alliance atau DAXA, mengumumkan standar kepatuhan baru yang mewajibkan anggotanya menonaktifkan API key yang terindikasi digunakan secara tidak semestinya atau dibagikan kepada pihak lain.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan transaksi dan pengawasan aktivitas perdagangan kripto di negara tersebut.
Regulator keuangan Korea Selatan, Financial Supervisory Service, mengungkapkan bahwa sekitar 30% volume perdagangan kripto domestik saat ini berasal dari aktivitas automated trading atau perdagangan otomatis yang memanfaatkan API.
Menanggapi perkembangan tersebut, sejumlah bursa anggota DAXA seperti Upbit, Bithumb, Coinone, Korbit, dan Gopax akan memperketat sistem pemantauan penggunaan API.
Langkah yang disiapkan mencakup peningkatan monitoring aktivitas API, kewajiban autentikasi ulang bagi pengguna yang menerima peringatan keamanan, hingga penerapan sistem IP whitelisting untuk membatasi akses hanya dari alamat jaringan yang telah disetujui.
DAXA menilai penguatan kontrol API diperlukan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan akun, perdagangan ilegal, hingga potensi manipulasi pasar yang dapat merugikan investor.
Analis melihat kebijakan ini sebagai bagian dari tren regulasi yang semakin ketat di Korea Selatan, salah satu pasar kripto terbesar di dunia, seiring meningkatnya penggunaan bot trading dan sistem perdagangan otomatis di industri aset digital.