

.png)
.png)

Pemerintah resmi menunjuk Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti sebagai Gubernur BI sementara setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya. Penunjukan tersebut dilakukan sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Bank Indonesia untuk memastikan fungsi bank sentral tetap berjalan tanpa gangguan selama proses penetapan gubernur definitif.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden terkait pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat. Selama belum ada gubernur definitif yang ditetapkan, seluruh tugas dan kewenangan Gubernur BI dijalankan oleh Destry Damayanti selaku Deputi Gubernur Senior.
Destry menegaskan penunjukannya bersifat sementara dan Bank Indonesia akan tetap menjalankan seluruh mandatnya, mulai dari menjaga stabilitas nilai rupiah, mengendalikan inflasi, hingga memastikan sistem pembayaran dan stabilitas sistem keuangan tetap berjalan normal. Ia juga memastikan seluruh kebijakan moneter dan operasional BI tetap berlangsung sesuai ketentuan.
Destry Damayanti merupakan ekonom senior yang telah menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia sejak 2019 dan kembali dipercaya untuk periode 2024–2029. Sebelum bergabung dengan BI, ia memiliki pengalaman panjang di bidang ekonomi dan kebijakan publik, termasuk sebagai Staf Khusus Menteri Keuangan serta Ketua Satgas Sektor Keuangan Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN).