asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
Dark Mode
BRICUSDT0.0007067-0.00018 ( -20.28% )
BTCUSDT64,939.6-3078.5 ( -4.53% )
ETHUSDT1,866.83-108.13 ( -5.48% )
MYXUSDT0.7208-0.2886 ( -28.59% )
PENGUUSDT0.006234-0.000486 ( -7.23% )
PEPEUSDT0.00000392-0.00000016 ( -3.92% )
SOLUSDT78.02-7.11 ( -8.35% )
XAUTUSDT5,148.4+49.96 ( +0.98% )
XRPUSDT1.3477-0.0771 ( -5.41% )
Powered by
News

Dianggap Setara Reksadana, SEC Permudah Regulasi Kepemilikan Stablecoin bagi Institusi

User
February 23, 2026 | 08:34 WIB
User
UpdatedDwi Cahyo
February 23, 2026 | 08:34 WIB
Dianggap Setara Reksadana, SEC Permudah Regulasi Kepemilikan Stablecoin bagi Institusi

SEC akhirnya melonggarkan aturan kepemilikan stablecoin bagi perusahaan pialang atau institusi keuangan. Sebelumnya, institusi yang menyimpan stablecoin tidak bisa memasukkan aset tersebut ke dalam laporan kekayaan perusahaan karena dianggap berisiko tinggi dan terkena potongan nilai 100 persen. Lewat panduan terbarunya, SEC kini hanya menerapkan potongan risiko sebesar 2 persen. Artinya, jika sebuah institusi memiliki stablecoin senilai $100 juta, nilai $98 juta di antaranya kini diakui secara resmi sebagai modal sah perusahaan.

​Komisioner SEC, Hester Peirce, menilai aturan lama yang menolak stablecoin sebagai modal sangatlah memberatkan, mengingat aset kripto ini punya cadangan uang fiat yang jelas seperti dolar AS. Dengan pelonggaran ini, status stablecoin kini dianggap setara dengan instrumen keuangan tradisional yang minim risiko, seperti reksadana pasar uang. Keputusan ini disambut antusias oleh pelaku industri, salah satunya CEO firma intelijen kripto 51, Marc Baumann. Ia menyebut aturan ini sebagai terobosan besar karena pemain elit di Wall Street kini bisa bebas berinvestasi di stablecoin tanpa takut rasio keuangannya hancur.

​Kepastian dari regulator AS ini hadir di saat kapitalisasi pasar stablecoin terus menguat hingga menyentuh angka $295 miliar. Tren positif ini juga didorong oleh langkah Presiden AS Donald Trump yang telah mengesahkan Undang-Undang Stablecoin GENIUS pada pertengahan 2025 lalu. Meski stablecoin kini makin diakui fungsinya untuk menjaga dominasi dolar AS di era digital, sejumlah pejabat perbankan tradisional masih bersikap skeptis. Presiden bank sentral (The Fed) Minneapolis, Neel Kashkari, misalnya, tetap menganggap stablecoin tidak memiliki fungsi istimewa dibandingkan aplikasi pembayaran biasa seperti PayPal atau Venmo.

Copiedbagikan