​Sejumlah media terkemuka Amerika Serikat, yakni CNN, MS NOW, dan Politico, resmi melayangkan gugatan hukum terhadap pemerintahan Presiden Donald Trump pada Senin (21/9). Melansir laporan kantor berita Associated Press (AP), langkah hukum tersebut ditempuh menyusul penonaktifan kartu akses liputan wartawan ke dalam kompleks Gedung Putih secara sepihak sejak akhir pekan lalu. Ketiga media tersebut menilai larangan masuk ini sebagai pelanggaran nyata terhadap Amandemen Pertama Konstitusi AS mengenai kebebasan pers serta hak publik atas informasi yang independen.
​Perseteruan ini kian memanas setelah Trump secara terbuka menuduh laporan media-media tersebut memuat berita fiksi yang sengaja menyudutkan pemerintahannya, bahkan mencap jurnalisme kritis sebagai ancaman kanker nasional. Di sisi lain, CNN bersama media penggugat lainnya menegaskan bahwa konstitusi melarang seorang presiden maupun pejabat negara merampas hak kerja pers tanpa proses resmi hanya atas dasar ketidaksukaan personal terhadap konten pemberitaan.
​Tindakan Gedung Putih tersebut langsung memicu aksi solidaritas luas dari industri penyiaran di Negeri Paman Sam. Lima jaringan televisi raksasa yang tergabung dalam komite peliputan bergilir (TV pool), meliputi ABC, CBS, Fox News, NBC, dan CNN, sepakat menghentikan sementara operasional distribusi liputan bersama mereka. Aksi boikot penyiaran ini dinilai berpotensi memberi imbas cukup signifikan terhadap ketersediaan dokumentasi visual serta keterbukaan peliputan agenda resmi Trump dan aktivitas harian Gedung Putih ke publik, termasuk dalam agenda diplomasi di Sidang Majelis Umum PBB.



