asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
Dark Mode
ASTERUSDT0.816-0.091 ( -10.03% )
BTCUSDT86,980.0-2879.09 ( -3.2% )
ETHUSDT2,947.98-211.5 ( -6.69% )
HYPEUSDT27.12-2.3 ( -7.82% )
JELLYJELLYUSDT0.10665+0.0109 ( +11.41% )
NXTUSDT0.000000000000000502-0.000000000000000466 ( -48.14% )
SAROSUSDT0.00605+0.00288 ( +90.85% )
SOLUSDT128.45-4.18 ( -3.15% )
XRPUSDT1.9067-0.0876 ( -4.39% )
Powered by
News

Divonis di AS, Do Kwon Masih Terancam Tambahan Hukuman 30 Tahun di Korea

User
December 16, 2025 | 08:01 WIB
User
UpdatedDwi Cahyo
December 16, 2025 | 08:01 WIB
Divonis di AS, Do Kwon Masih Terancam Tambahan Hukuman 30 Tahun di Korea

​Do Kwon, baru saja dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh pengadilan Amerika Serikat. Namun, babak penderitaan hukumnya belum berakhir. Otoritas Korea Selatan memperingatkan bahwa Kwon masih menghadapi potensi pengadilan pidana terpisah di negara asalnya yang dapat berujung pada hukuman tambahan lebih dari 30 tahun penjara.

​Seorang jaksa senior Korea Selatan menyatakan bahwa jika Kwon berhasil diekstradisi, ia akan didakwa di bawah Undang-Undang Pasar Modal setempat. Hukuman kumulatif di Korea ini bersifat independen dan tidak menggugurkan masa tahanan yang dijalaninya di AS. Skenario pemulangan ini dimungkinkan melalui Program Transfer Tahanan Internasional yang dapat diajukan Kwon setelah ia menjalani separuh dari masa hukumannya di Amerika.

​Langkah ekstradisi ini dinilai krusial oleh Kejaksaan Seoul demi mengupayakan kompensasi bagi sekitar 200.000 korban lokal yang menderita kerugian total senilai lebih dari 204 juta dolar AS. Kendati demikian, analis kejahatan siber David Sehyeon Baek mencatat adanya dilema di kalangan korban; sebagian justru memandang hukuman di AS lebih "bermakna" karena sistem peradilan Korea kerap dianggap terlalu lunak terhadap kejahatan finansial berskala besar.

Copiedbagikan