BTCUSDT118,125.0-729.77 ( -0.61% )
ETHUSDT3,434.01+279.35 ( +8.86% )
HYPEUSDT46.5-1.42 ( -2.96% )
PENGUUSDT0.031098-0.002372 ( -7.09% )
PEPEUSDT0.00001349+0.00000051 ( +3.93% )
PUMPUSDT0.005425-0.001012 ( -15.72% )
SOLUSDT175.47+9.33 ( +5.62% )
SUIUSDT4.0212+0.0053 ( +0.13% )
XRPUSDT3.2567+0.3096 ( +10.51% )
News

Efek Larangan Kripto, Nasabah FTX Dari 49 Negara Terancam Tidak Dapat Kompensasi

July 5, 2025 | 10:38 WIB
Copiedbagikan
Efek Larangan Kripto, Nasabah FTX Dari 49 Negara Terancam Tidak Dapat Kompensasi

Bursa kripto yang bangkrut, FTX, dilaporkan berpotensi mengecualikan pengguna dari 49 negara dari proses kompensasi, termasuk mayoritas klaim yang berasal dari China, akibat larangan lokal terhadap perdagangan kripto. 

Menurut laporan, lebih dari 82% dari klaim yang terdampak berasal dari China, negara yang telah memberlakukan larangan ketat terhadap perdagangan aset digital. Keputusan ini muncul sebagai bagian dari proses kebangkrutan FTX, yang jatuh pada November 2022 setelah skandal besar yang melibatkan penyalahgunaan dana pelanggan oleh pendiri dan mantan CEO-nya, Sam Bankman-Fried, yang kini menjalani hukuman 25 tahun penjara.

Dokumen pengadilan menunjukkan bahwa pembatasan ini didasarkan pada regulasi lokal di 49 yurisdiksi, di mana perdagangan kripto dilarang atau distribusi aset digital tidak diizinkan. Hal ini berpotensi menyulitkan ribuan pengguna, terutama dari China, untuk mendapatkan kompensasi atas kerugian mereka. Proses kebangkrutan FTX saat ini sedang dalam tahap distribusi dana, dengan rencana untuk mulai membayar kembali pelanggan pada awal 2025, meskipun pengguna dengan klaim di bawah $50.000 akan menjadi prioritas.

FTX belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan ini, tetapi proses hukum terus berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan. Para analis memperkirakan bahwa ekslusi ini dapat memicu diskusi lebih lanjut tentang perlindungan konsumen di industri kripto, terutama di wilayah di mana regulasi masih belum jelas.