


Pemerintah India, melalui Central Board of Direct Taxes (CBDT), secara terbuka mengakui kewalahan dalam memantau arus transaksi mata uang kripto untuk kepentingan perpajakan. Dalam sesi dengar pendapat di parlemen pada Rabu (7/1), otoritas tersebut menyatakan bahwa sifat desentralisasi aset digital dan penggunaan platform global membuat deteksi pendapatan kena pajak menjadi sangat rumit dan berisiko tinggi terhadap penggelapan pajak.
​CBDT menyoroti tiga celah utama yang menyulitkan pengawasan: penggunaan bursa luar negeri, wallet pribadi, dan protokol keuangan terdesentralisasi. Otoritas menyebut upaya merekonstruksi riwayat transaksi untuk mengidentifikasi wajib pajak saat ini hampir mustahil dilakukan secara sempurna karena melibatkan lintas yurisdiksi hukum. Padahal, India menerapkan aturan pajak agresif berupa tarif tetap 30% atas keuntungan modal dan potongan 1% (TDS) untuk setiap transaksi, yang pelaksanaannya kini terhambat oleh keterbatasan teknis pelacakan tersebut.