

.png)
.png)

Pengumpulan data pajak aset kripto resmi mulai dilakukan di 48 negara sebagai tahap awal menuju penerapan penuh Crypto Asset Reporting Framework atau CARF pada 2027. Kebijakan ini bertujuan memperkuat transparansi pajak global atas transaksi aset digital, seiring meningkatnya adopsi kripto lintas negara.
Indonesia tercatat masuk dalam daftar 48 negara yang mulai menerapkan pengumpulan data tersebut, bersama negara ekonomi besar lainnya seperti Jepang, Jerman, dan Inggris. Langkah ini menandai komitmen pemerintah Indonesia untuk menyelaraskan kebijakan perpajakan aset digital dengan standar internasional.
CARF sendiri merupakan kerangka pelaporan global yang dikembangkan untuk memastikan pertukaran otomatis informasi pajak terkait aset kripto antarnegara. Melalui skema ini, penyedia layanan aset kripto diwajibkan mengumpulkan dan melaporkan data transaksi pengguna, termasuk kepemilikan dan arus dana, kepada otoritas pajak nasional yang selanjutnya dapat dibagikan lintas yurisdiksi.
Dimulainya fase pengumpulan data lebih awal dinilai penting untuk mempersiapkan infrastruktur regulasi, sistem pelaporan, serta kepatuhan industri sebelum CARF diberlakukan penuh pada 2027. Bagi pemerintah, kebijakan ini diharapkan dapat menutup celah penghindaran pajak dan meningkatkan penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital.
Di sisi lain, pelaku industri kripto dan investor mulai bersiap menghadapi era transparansi yang lebih ketat. Dengan semakin banyak negara, termasuk Indonesia, bergabung dalam rezim pelaporan global ini, anonimitas transaksi kripto lintas negara diperkirakan akan semakin berkurang, sementara kepatuhan pajak menjadi faktor krusial dalam pengelolaan aset digital ke depan.