


SEC resmi menunda proposal pelonggaran regulasi bagi saham ter-tokenisasi pada Jumat (22/5), sebagaimana melansir laporan dari Bloomberg Law. Langkah penundaan ini diambil lantaran internal SEC belum sepakat mengenai status hukum third-party tokens atau token pihak ketiga. Padahal, draf awal terkait regulatory sandbox untuk perdagangan saham berbasis blockchain tersebut sudah rampung disiapkan oleh tim teknis SEC dan sempat ditinjau bersama otoritas bursa efek AS.
​Titik berat perbedaan pandangan di internal SEC bersumber dari maraknya token saham yang diterbitkan tanpa izin langsung dari perusahaan pemilik aset aslinya. Para regulator kini tengah mengkaji ulang apakah aset sintetis semacam itu bisa menjamin hak investor seperti pembagian dividen dan hak voting. Kekhawatiran kian memuncak karena sifat token yang bebas beredar di jaringan blockchain berpotensi mengacaukan pencatatan resmi daftar pemegang saham perusahaan serta mempersulit pengawasan kepatuhan hukum.
​Padahal, jika regulasi ini berjalan lancar, tokenisasi ini nantinya bisa membuka jalan bagi aktivitas perdagangan saham selama 24 jam non-stop dalam seminggu penuh (24/7), sebuah inovasi platform yang saat ini tengah digarap oleh New York Stock Exchange (NYSE). Namun, Komisaris SEC Hester Peirce menegaskan melalui akun X pribadinya bahwa ruang lingkup kelonggaran ini sejak awal memang terbatas untuk representasi digital dari saham pasar sekunder yang sah, bukan untuk memfasilitasi aset sintetis tanpa izin. Pandangan tersebut didukung oleh Pendiri Superstate, Robert Leshner, yang menambahkan bahwa model tokenisasi tanpa restu perusahaan terkait akan terus berada di bawah pengawasan ketat.