


​Pemerintah Iran resmi menyusun draf legislasi strategis bertajuk Hormuz Law yang dirancang untuk menciptakan sistem pungutan biaya (toll system) formal di Selat Hormuz. Berdasarkan detail awal, undang-undang ini akan memperkenalkan biaya navigasi dan retribusi pencemaran bagi setiap kapal komersial yang melintasi jalur perairan vital tersebut. Langkah ini dipandang sebagai upaya nyata Iran untuk memformalkan kontrol jangka panjang atas salah satu rute pelayaran global paling strategis di dunia.
​Selain pengenaan tarif pelayaran, draf legislasi tersebut juga mencakup pembentukan sebuah dana regional yang bersumber dari hasil pungutan tersebut. Kebijakan ini segera memancing reaksi keras dari dunia internasional, terutama Amerika Serikat, yang secara tegas menyebut pengenaan tarif di Selat Hormuz sebagai tindakan yang ilegal dan tidak dapat diterima. Situasi di jalur nadi energi dunia ini pun dinilai semakin rumit dengan adanya payung hukum baru yang segera diterapkan oleh pihak Iran.
Di tengah memanasnya isu mengenai Hormuz Law, kekuatan militer di kawasan tersebut turut meningkat seiring tibanya kapal serbu amfibi USS Tripoli di Timur Tengah. Dilansir dari CNN, kapal ini membawa sekitar 3.500 pelaut dan personel Marinir di tengah laporan media yang menyebutkan bahwa Amerika Serikat tengah mempersiapkan kemungkinan operasi darat. Kehadiran pasukan amfibi AS ini menandai eskalasi serius dalam menanggapi manuver Iran yang mencoba mengomersialisasi jalur pelayaran internasional tersebut