


Badan Pengawasan Keuangan Jepang (Financial Services Agency/FSA) resmi membentuk Divisi Aset Kripto dan Stablecoin sebagai entitas pengawas mandiri yang beroperasi mulai 7 Agustus. Langkah ini diambil untuk memperketat pengawasan terhadap adopsi teknologi finansial digital yang berkembang pesat, sekaligus memastikan integrasi aset kripto berjalan sesuai standar kepatuhan yang ketat.
​Di bawah struktur Asset Management and Insurance Supervision Bureau, divisi ini menggantikan unit-unit kerja lama yang skalanya lebih kecil. FSA membagi tata kelola divisi baru ini ke dalam tiga fokus utama: Crypto Monitoring Office untuk memperketat pengawasan bursa, serta Digital Payment Planning Office dan Innovation Promotion Office untuk menyaring serta membatasi potensi risiko dari adopsi stablecoin dan inovasi pembayaran digital.
​Pengetatan ini sejalan dengan reformasi hukum Jepang melalui revisi Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa (FIEA) yang menyejajarkan kripto dengan produk keuangan konvensional. Lewat divisi khusus ini, otoritas Jepang menegaskan bahwa ekspansi dan adopsi teknologi finansial di dalam negeri hanya dapat berjalan jika memenuhi transparansi penuh, perlindungan investor yang ketat, serta sanksi berat bagi entitas tanpa izin.
Stay Updated
Follow Cryptowave di Google News
Dapatkan berita kripto, blockchain, dan WEB3 terbaru setiap hari langsung dari Google News Cryptowave.