​Pemerintah Jerman tengah menyiapkan regulasi baru yang akan mengenakan pajak tetap (flat tax) sebesar 25% atas keuntungan transaksi kripto mulai 2028. Mengutip laporan Der Spiegel pada Rabu (9/9), Kementerian Keuangan Jerman telah menyusun draf undang-undang untuk memasukkan aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum ke dalam sistem pajak penghasilan modal (Abgeltungsteuer). Skema ini menyamakan perlakuan pajak aset kripto dengan instrumen pasar modal konvensional seperti saham dan sekuritas lainnya.
​Ketentuan baru ini secara otomatis menghapus insentif bebas pajak bagi aset kripto yang disimpan lebih dari satu tahun (holding period). Di bawah rancangan aturan baru tersebut, seluruh capital gain dari aset kripto yang dibeli per 1 Januari 2027 akan dikenakan tarif 25%, menggantikan skema lama yang menerapkan tarif pajak penghasilan pribadi hingga 45% untuk penjualan di bawah 12 bulan. Meski demikian, pemerintah Jerman tetap mempertahankan batas pembebasan dasar sebesar €1.000 bagi investor individu.
​Sebagai kompensasi atas integrasi ke sistem Abgeltungsteuer, investor nantinya diizinkan mengompensasikan keuntungan dari aset kripto dengan kerugian pada portofolio saham atau efek lainnya. Langkah inisiatif Menteri Keuangan Lars Klingbeil yang diproyeksikan menyumbang tambahan kas negara sebesar €350 juta ini kini telah didistribusikan ke kementerian federal terkait sebelum diajukan ke tingkat kabinet dan parlemen (Bundestag).



