​Financial Intelligence Unit India (FIU-IND) menerbitkan surat teguran terhadap 15 platform penyedia layanan aset kripto global pada Rabu (9/9). Otoritas intelijen keuangan di bawah Kementerian Keuangan India tersebut menilai belasan exchange asing itu beroperasi secara ilegal karena tidak mematuhi ketentuan pencegahan pencucian uang (Prevention of Money Laundering Act). Menindaklanjuti temuan tersebut, FIU-IND secara resmi mengajukan permohonan penutupan akses (takedown) terhadap aplikasi dan situs web milik seluruh platform terkait kepada otoritas telekomunikasi setempat.
​Daftar entitas yang menjadi sasaran penertiban tersebut mencakup sejumlah nama populer, seperti Weex, Blofin, Bitunix, DigiFinex, Toobit, Rezorex, XT.com, Latoken, WOO X, Pionex, ChangeNow, SimpleSwap, FixedFloat, WhiteBIT, dan Guardarian. FIU-IND menegaskan bahwa sejak pengetatan regulasi pada Maret 2023, seluruh penyedia layanan aset kripto yang melayani pasar domestik wajib mendaftarkan diri secara resmi serta menjalankan kepatuhan pelaporan data transaksi, terlepas dari keberadaan entitas fisik perusahaan di India.
​Tindakan penertiban ini melanjutkan langkah serupa yang sebelumnya sempat membekukan operasional exchange kripto off-shore di India. Sejumlah pelaku industri besar tercatat baru memulihkan layanan setelah memenuhi kewajiban hukum, seperti Bybit yang menuntaskan pendaftaran pada awal 2025, Coinbase yang menyesuaikan prosedur verifikasi, hingga Binance yang menyelesaikan sanksi denda sebesar $2,25 juta pada 2024. Kendati memperketat pengawasan terhadap platform, otoritas India kembali mengingatkan publik bahwa aktivitas transaksi aset kripto tetap berisiko tinggi dan belum memiliki payung perlindungan hukum resmi bagi investor.



