asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
tether usd iconaster iconASTERUSDT0.735-0.018 ( -2.39% )
tether usd iconbitcoin iconBTCUSDT78,251.6-291.39 ( -0.37% )
tether usd iconethereum iconETHUSDT2,469.35-13.53 ( -0.55% )
tether usd iconhemi iconHEMIUSDT0.00686-0.00128 ( -15.73% )
tether usd iconhyperliquid iconHYPEUSDT85.056+0.69 ( +0.82% )
tether usd iconiost iconIOSTUSDT0.002398+0.001515 ( +171.57% )
tether usd iconsolana iconSOLUSDT102.48-0.53 ( -0.52% )
tether usd icontutorial iconTUTUSDT0.02313-0.00119 ( -4.89% )
tether usd iconripple iconXRPUSDT1.401-0.0194 ( -1.37% )
Powered by
powered by triv
News

India Tertibkan 15 Exchange Kripto Global Imbas Pelanggaran Aturan Anti-Money Laundering

User
September 10, 2026 | 01:24 WIB
User
UpdatedDwi Cahyo
September 10, 2026 | 01:24 WIB
India Tertibkan 15 Exchange Kripto Global Imbas Pelanggaran Aturan Anti-Money Laundering

​Financial Intelligence Unit India (FIU-IND) menerbitkan surat teguran terhadap 15 platform penyedia layanan aset kripto global pada Rabu (9/9). Otoritas intelijen keuangan di bawah Kementerian Keuangan India tersebut menilai belasan exchange asing itu beroperasi secara ilegal karena tidak mematuhi ketentuan pencegahan pencucian uang (Prevention of Money Laundering Act). Menindaklanjuti temuan tersebut, FIU-IND secara resmi mengajukan permohonan penutupan akses (takedown) terhadap aplikasi dan situs web milik seluruh platform terkait kepada otoritas telekomunikasi setempat.

​Daftar entitas yang menjadi sasaran penertiban tersebut mencakup sejumlah nama populer, seperti Weex, Blofin, Bitunix, DigiFinex, Toobit, Rezorex, XT.com, Latoken, WOO X, Pionex, ChangeNow, SimpleSwap, FixedFloat, WhiteBIT, dan Guardarian. FIU-IND menegaskan bahwa sejak pengetatan regulasi pada Maret 2023, seluruh penyedia layanan aset kripto yang melayani pasar domestik wajib mendaftarkan diri secara resmi serta menjalankan kepatuhan pelaporan data transaksi, terlepas dari keberadaan entitas fisik perusahaan di India.

​Tindakan penertiban ini melanjutkan langkah serupa yang sebelumnya sempat membekukan operasional exchange kripto off-shore di India. Sejumlah pelaku industri besar tercatat baru memulihkan layanan setelah memenuhi kewajiban hukum, seperti Bybit yang menuntaskan pendaftaran pada awal 2025, Coinbase yang menyesuaikan prosedur verifikasi, hingga Binance yang menyelesaikan sanksi denda sebesar $2,25 juta pada 2024. Kendati memperketat pengawasan terhadap platform, otoritas India kembali mengingatkan publik bahwa aktivitas transaksi aset kripto tetap berisiko tinggi dan belum memiliki payung perlindungan hukum resmi bagi investor.

 

Stay Updated

Follow Cryptowave di Google News

Dapatkan berita kripto, blockchain, dan WEB3 terbaru setiap hari langsung dari Google News Cryptowave.

Follow Sekarang
Copiedbagikan