


​Raksasa perbankan global JPMorgan Chase menyatakan dukungannya terhadap pembentukan kerangka regulasi aset digital di Amerika Serikat. Kendati demikian, dalam pernyataan resmi yang dirilis pada hari Selasa (30/6), JPMorgan memperingatkan bahwa aturan baru tersebut harus fokus menutup celah regulasi yang ada, alih-alih menciptakan risiko baru di dalam sistem keuangan.
​Pihak bank menilai bahwa teknologi tokenisasi dan stablecoin memiliki potensi besar untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran serta transfer dana lintas batas. Namun, implementasi teknologi ini harus dibarengi dengan perlindungan dan instrumen pengawasan yang memadai demi menjaga stabilitas pasar.
​Secara khusus, JPMorgan menyoroti perkembangan sektor stablecoin yang fungsinya kini semakin menyerupai simpanan bank konvensional. Menurut mereka, aset digital semacam ini tidak boleh beroperasi di luar koridor hukum dan harus tunduk pada aturan ketat yang mencakup pengelolaan modal, likuiditas, serta perlindungan konsumen, sama seperti institusi perbankan pada umumnya.
​Selain mendesak pengetatan aturan untuk stablecoin, JPMorgan juga meminta para pembuat kebijakan untuk tetap mempertahankan fungsi instrumen penegakan hukum dan kepatuhan anti pencucian uang (anti-money laundering). Langkah ini dinilai krusial agar pengawasan terhadap ekosistem keuangan digital tetap berjalan selaras dengan standar keamanan sektor keuangan tradisional.