asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
tether usd iconfusionist iconACEUSDT0.222+0.0091 ( +4.27% )
tether usd icondelysium iconAGIUSDT0.007171+0.001994 ( +38.52% )
tether usd iconbitcoin iconBTCUSDT79,060.5-1692.58 ( -2.1% )
tether usd iconethereum iconETHUSDT2,464.93-40.39 ( -1.61% )
tether usd iconhyperliquid iconHYPEUSDT81.816+0.91 ( +1.12% )
tether usd iconsolana iconSOLUSDT97.11-4.6 ( -4.52% )
tether usd iconsui iconSUIUSDT0.7605-0.0646 ( -7.83% )
tether usd icontutorial iconTUTUSDT0.04728+0.00291 ( +6.56% )
tether usd iconripple iconXRPUSDT1.4388-0.0893 ( -5.84% )
Powered by
powered by triv
News

Kanada Ajukan Larangan Total Donasi Politik Menggunakan Aset Kripto

User
March 30, 2026 | 04:10 WIB
User
UpdatedDwi Cahyo
March 30, 2026 | 04:10 WIB
Kanada Ajukan Larangan Total Donasi Politik Menggunakan Aset Kripto

Pemerintah federal Kanada resmi mengajukan draf legislasi Fair Elections Act (Bill C-25) ke House of Commons untuk melarang total penggunaan aset kripto dalam donasi politik. Melansir laporan pada Kamis (26/03) waktu setempat, aturan ini akan melarang sumbangan dalam bentuk Bitcoin (BTC) serta instrumen pembayaran prabayar lainnya di seluruh sistem politik, termasuk untuk partai terdaftar dan kandidat pemilu. Langkah ini diambil karena sifat anonimitas aset kripto dianggap dapat merusak transparansi keuangan politik dan berisiko menjadi jalur masuknya dana asing ilegal.

Sebelumnya, Kanada telah mengizinkan penggunaan aset kripto sejak 2019 dengan mengklasifikasikannya sebagai kontribusi non-moneter, serupa dengan aset real estat. Namun, posisi pemerintah kini berubah menjadi pelarangan total setelah adanya peringatan berulang dari otoritas pemilu mengenai sulitnya mengidentifikasi identitas asli penyumbang. Keputusan ini juga dipengaruhi oleh langkah serupa yang diambil pemerintah Inggris untuk memblokir pendanaan asing melalui teknologi digital dalam proses demokrasi mereka.

Jika draf undang-undang ini disahkan, penerima donasi yang terbukti menggunakan aset terlarang wajib mengembalikan atau membuang dana tersebut dalam kurun waktu 30 hari. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan denda administratif hingga dua kali lipat dari nilai donasi, sementara pihak korporasi dapat menghadapi denda tambahan hingga $100.000. Saat ini, kebijakan tersebut dipandang sebagai bagian dari pengetatan regulasi global terhadap market kripto guna memastikan inovasi blockchain tidak disalahgunakan dalam pendanaan politik.

 

Stay Updated

Follow Cryptowave di Google News

Dapatkan berita kripto, blockchain, dan WEB3 terbaru setiap hari langsung dari Google News Cryptowave.

Follow Sekarang
Copiedbagikan

Most Read

The Fed Pertahankan Suku Bunga di 3,50% - 3,75%
Breaking News
July 30, 2026 | 01:05 WIB
Iran Luncurkan Rudal Balistik ke Pangkalan Militer AS di Yordania
News - Breaking News
July 29, 2026 | 05:44 WIB