


Pemerintah federal Kanada resmi mengajukan draf legislasi Fair Elections Act (Bill C-25) ke House of Commons untuk melarang total penggunaan aset kripto dalam donasi politik. Melansir laporan pada Kamis (26/03) waktu setempat, aturan ini akan melarang sumbangan dalam bentuk Bitcoin (BTC) serta instrumen pembayaran prabayar lainnya di seluruh sistem politik, termasuk untuk partai terdaftar dan kandidat pemilu. Langkah ini diambil karena sifat anonimitas aset kripto dianggap dapat merusak transparansi keuangan politik dan berisiko menjadi jalur masuknya dana asing ilegal.
Sebelumnya, Kanada telah mengizinkan penggunaan aset kripto sejak 2019 dengan mengklasifikasikannya sebagai kontribusi non-moneter, serupa dengan aset real estat. Namun, posisi pemerintah kini berubah menjadi pelarangan total setelah adanya peringatan berulang dari otoritas pemilu mengenai sulitnya mengidentifikasi identitas asli penyumbang. Keputusan ini juga dipengaruhi oleh langkah serupa yang diambil pemerintah Inggris untuk memblokir pendanaan asing melalui teknologi digital dalam proses demokrasi mereka.
Jika draf undang-undang ini disahkan, penerima donasi yang terbukti menggunakan aset terlarang wajib mengembalikan atau membuang dana tersebut dalam kurun waktu 30 hari. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan denda administratif hingga dua kali lipat dari nilai donasi, sementara pihak korporasi dapat menghadapi denda tambahan hingga $100.000. Saat ini, kebijakan tersebut dipandang sebagai bagian dari pengetatan regulasi global terhadap market kripto guna memastikan inovasi blockchain tidak disalahgunakan dalam pendanaan politik.