


​Kejaksaan Federal Boston pada 2/3 resmi mengajukan penyitaan 327.829 USDT (sekitar Rp5,5 miliar) dari hasil penipuan asmara daring. Investigasi mengungkap seorang warga Massachusetts menjadi korban skema pig butchering setelah berkomunikasi dengan akun palsu bernama "Linda Brown" di sebuah aplikasi kencan. Pelaku membujuk korban untuk menyetor dana ke platform investasi kripto fiktif sebelum akhirnya memutus komunikasi dan membawa kabur seluruh aset tersebut.
​Otoritas keamanan menyebut bahwa dana tersebut sempat dicuci melalui berbagai wallet kripto sebelum akhirnya berhasil dilacak. Kasus ini menambah panjang daftar penipuan asmara yang menyasar pengguna market kripto di Amerika Serikat, di mana kerugian total dari skema serupa telah mencapai miliaran dolar. Kejaksaan menegaskan akan terus mengejar aset digital hasil kejahatan guna mengembalikan kerugian para korban penipuan siber.