asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
Dark Mode
AIAUSDT0.219077+0.014695 ( +7.19% )
BTCUSDT89,328.3-171.84 ( -0.19% )
ETHUSDT2,930.28-32.05 ( -1.08% )
PAXGUSDT4,955.75+121.3 ( +2.51% )
SLVONUSDT90.33+3.71 ( +4.28% )
SOLUSDT127.04-2.07 ( -1.6% )
XAUTUSDT4,948.8+125.41 ( +2.6% )
XRPUSDT1.9054-0.021 ( -1.09% )
Powered by
News

Kejar Target APBN, Belanda Bakal Pajaki Keuntungan Kripto yang Belum Dicairkan

User
January 21, 2026 | 05:34 WIB
User
UpdatedDwi Cahyo
January 21, 2026 | 05:34 WIB
Kejar Target APBN, Belanda Bakal Pajaki Keuntungan Kripto yang Belum Dicairkan

Demi menambal kebocoran anggaran negara, Parlemen Belanda dilaporkan siap mengesahkan aturan pajak baru yang mewajibkan investor aset kripto untuk membayar pajak atas keuntungan yang belum dicairkan. Aturan yang direncanakan berlaku efektif mulai tahun 2028 ini mengharuskan investor saham, obligasi, dan kripto untuk menyetor pajak tahunan berdasarkan kenaikan nilai aset mereka, meskipun aset tersebut masih disimpan dan belum dijual.

​Langkah drastis ini diambil karena penundaan penerapan sistem pajak aset baru telah merugikan cadangan kas negara hingga €2,3 miliar atau sekitar Rp36 triliun per tahun. Mayoritas anggota parlemen menyatakan akan mendukung proposal ini meski menyadari ketidaksempurnaannya, semata-mata karena pemerintah tidak mampu lagi menanggung kerugian anggaran akibat penundaan sistem lebih lanjut.

​Sekretaris Negara untuk Perpajakan, Eugène Heijen, mengakui bahwa pemerintah sebenarnya ingin menerapkan pajak hanya saat keuntungan benar-benar dicairkan. Namun, sistem untuk skema tersebut dinilai tidak mungkin siap secara teknis pada tahun 2028. Kebijakan ini menuai kritik karena dianggap tidak adil dibandingkan dengan perlakuan terhadap investor properti, yang tetap hanya dikenakan pajak saat menjual aset dan diperbolehkan memotong biaya operasional dari keuntungan kena pajak mereka.

Copiedbagikan