Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat secara resmi mengesahkan tiga rancangan undang-undang penting terkait industri kripto, yaitu Clarity Act, Anti-CBDC Surveillance State Act, dan Stablecoin Bill (GENIUS Act). Ketiga RUU ini merupakan bagian dari rangkaian legislasi besar bertajuk "Crypto Week" yang didorong langsung oleh Presiden Donald Trump.
1. Clarity Act:
RUU ini menetapkan struktur regulasi pasar aset digital, membagi peran pengawasan antara SEC dan CFTC, serta mengharuskan bursa kripto memberikan laporan keuangan dan memisahkan dana pengguna dari aset perusahaan. Clarity Act dinilai sebagai langkah monumental untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri kripto di Amerika.
2. GENIUS Act:
Setelah sebelumnya disahkan di Senat, GENIUS Act akhirnya disahkan DPR. Undang-undang ini mewajibkan penerbit stablecoin dolar untuk memiliki cadangan penuh dalam bentuk aset likuid dan tunduk pada pengawasan regulator negara bagian atau federal.
3. Anti-CBDC Act:
Dijuluki "Anti-CBDC Surveillance State Act", undang-undang ini melarang pengembangan dan penerbitan mata uang digital oleh Federal Reserve (CBDC), dengan alasan perlindungan privasi warga negara dari pengawasan negara yang berlebihan. RUU ini mendapat dukungan kuat dari Partai Republik.