

.png)
.png)

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sambas menahan seorang tersangka berinisial RT yang merupakan Kepala Urusan Keuangan Desa Lorong, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, terkait dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Dalam kasus ini, sebagian dana yang diduga digelapkan disebut digunakan untuk investasi aset kripto.
Berdasarkan hasil penyidikan, RT diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola keuangan desa dengan membuat dua slip penarikan dana yang memiliki nominal berbeda. Selain itu, tersangka juga diduga mencairkan dana desa tanpa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) menggunakan surat kuasa palsu yang mengatasnamakan Penjabat Kepala Desa Lorong di Bank Kalbar Cabang Sambas.
Penyidik menyebut praktik tersebut dilakukan sebanyak delapan kali sepanjang tahun anggaran 2025 tanpa sepengetahuan Penjabat Kepala Desa. Dana hasil dugaan tindak pidana korupsi kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk melakukan investasi kripto.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Sambas, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp314.647.878.
Atas perbuatannya, RT ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kejaksaan Negeri Sambas menyatakan perkara tersebut masih dalam tahap pemberkasan sebelum dilimpahkan ke proses penanganan berikutnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aset kripto dapat dimanfaatkan sebagai instrumen investasi yang sah, namun sumber dana yang digunakan untuk berinvestasi tetap harus berasal dari aktivitas yang legal. Aparat penegak hukum menegaskan akan terus menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk apabila dialihkan ke aset digital.