

.png)
.png)

Korea Selatan akan memperketat transfer aset kripto ke exchange luar negeri dan self-hosted wallet, menyusul langkah Google Play yang sebelumnya menghapus aplikasi Bybit, MEXC, dan HTX dari platform lokal. Aturan baru ini menjadi bagian dari penguatan kebijakan anti pencucian uang terhadap transaksi aset digital lintas negara.
Berdasarkan revisi aturan Financial Services Commission (FSC), transfer antara penyedia layanan aset virtual atau VASP domestik dengan exchange luar negeri maupun penyedia wallet hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Di antaranya, transfer dilakukan ke platform luar negeri berisiko rendah serta pengirim dan penerima merupakan pihak yang sama.
Exchange juga dapat meminta informasi tambahan untuk memverifikasi transaksi, termasuk kepemilikan akun, tujuan transaksi, dan sumber dana. Transfer dapat ditunda atau ditolak apabila informasi yang diberikan tidak memadai atau transaksi dinilai memiliki risiko tinggi.
Pengawasan akan semakin ketat untuk transfer senilai 10 juta won atau lebih, setara sekitar US$7.000 atau Rp113 juta, ke exchange luar negeri maupun self-hosted wallet. Transaksi pada batas tersebut wajib dilaporkan kepada Korea Financial Intelligence Unit (KoFIU), terlepas dari tingkat risikonya.
Kebijakan tersebut memperluas pengawasan terhadap arus kripto dari platform domestik menuju layanan di luar Korea Selatan. Aturan yang telah diusulkan sejak Maret 2026 ini dijadwalkan mulai berlaku pada 20 Agustus 2026.
Stay Updated
Follow Cryptowave di Google News
Dapatkan berita kripto, blockchain, dan WEB3 terbaru setiap hari langsung dari Google News Cryptowave.