

.png)
.png)

Pemerintah Korea Selatan menyatakan rencana untuk mengizinkan perdagangan ETF aset digital spot, termasuk ETF Bitcoin spot, sebagai bagian dari Strategi Pertumbuhan Ekonomi 2026. Kebijakan ini direncanakan mulai dibuka tahun ini, seiring percepatan tahap kedua legislasi aset digital oleh otoritas keuangan nasional.
Dalam dokumen strategi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa Financial Services Commission akan mempercepat penyusunan kerangka hukum lanjutan untuk aset digital. Tahap kedua legislasi ini ditujukan untuk memperjelas aturan produk investasi kripto, perlindungan investor, serta tata kelola pasar yang lebih komprehensif.
Pemerintah Korea Selatan menyebut aktivitas perdagangan ETF Bitcoin spot di pasar global sebagai rujukan utama, khususnya di Amerika Serikat dan Hong Kong, yang telah lebih dulu mengizinkan dan mengembangkan produk ETF kripto spot. Dinamika tersebut dinilai memberikan preseden penting terkait likuiditas, transparansi, dan mekanisme perlindungan investor.
Rencana ini menandai perubahan sikap signifikan Korea Selatan terhadap produk investasi kripto. Selama ini, regulator cenderung berhati hati terhadap keterlibatan investor ritel dalam instrumen berbasis aset digital. Dengan dibukanya ETF spot, investor diharapkan dapat memperoleh eksposur kripto melalui produk yang lebih terstruktur dan berada di bawah pengawasan regulator.
Langkah ini juga dipandang sebagai upaya Korea Selatan untuk menjaga daya saing pasar keuangannya di kawasan Asia, di tengah meningkatnya adopsi aset digital dan produk investasi kripto di pusat keuangan global. Pelaku industri menilai kebijakan ini berpotensi menjadi katalis penting bagi masuknya modal institusional ke pasar kripto Korea Selatan.