


​Pemerintah Korea Selatan bersiap mengenakan pajak tahunan sebesar 22% terhadap imbal hasil dari aktivitas staking aset kripto. Aturan ini merujuk pada laporan riset Yayasan Kerja Sama Industri-Akademik Changwon National University yang mengklasifikasikan staking kripto sebagai aktivitas pinjaman di bawah Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku.
​Berdasarkan laporan yang dirilis pada Kamis (28/5) tersebut, imbal hasil dari aktivitas staking maupun lending akan sama-sama ditarik pajaknya. Peneliti menyimpulkan bahwa pendekatan yang paling tepat adalah mengenakan pajak atas biaya peminjaman pada saat dana tersebut diterima oleh investor.
​Meski demikian, laporan ini mengecualikan aset yang diperoleh melalui mekanisme airdrop dan hard fork dari subjek pajak. Kedua aktivitas tersebut tidak dikategorikan sebagai transfer atau pinjaman, melainkan aset yang diperoleh tanpa imbalan karena sulitnya mengidentifikasi pihak pemberi dan penerima secara spesifik.
​Riset mengenai pedoman pajak ini ditugaskan langsung oleh Layanan Pajak Nasional (National Tax Service) Korea Selatan dan telah diselesaikan dalam periode November 2025 hingga Maret 2026. Pemerintah setempat dijadwalkan akan mulai memberlakukan aturan pajak ini secara efektif pada Januari 2027, dengan sasaran pemotongan pada keuntungan aset virtual tahunan yang melebihi 2,5 juta won atau sekitar $1810.