

.png)
.png)

Komite legislatif di South Korea diwajibkan meninjau kembali rencana penerapan pajak capital gain kripto sebesar 22% setelah sebuah petisi nasional berhasil mengumpulkan lebih dari 50 ribu tanda tangan.
Pajak tersebut sebelumnya dirancang untuk dikenakan pada keuntungan tahunan aset kripto di atas sekitar $1.800. Meski sudah direncanakan sejak beberapa tahun lalu, implementasinya terus mengalami penundaan dan saat ini dijadwalkan mulai berlaku pada 2027.
Kelompok pemohon menilai kebijakan itu tidak adil karena pemerintah Korea Selatan sebelumnya telah menghapus pajak serupa untuk instrumen saham dan obligasi.
Mereka juga berpendapat bahwa negara seharusnya lebih fokus mendukung inovasi industri aset digital dibanding menambah beban pajak bagi investor kripto.
Meski peninjauan ini belum berarti pemerintah akan langsung membatalkan kebijakan tersebut, proses evaluasi resmi membuka peluang terjadinya penundaan tambahan atau bahkan pembatalan penuh terhadap pajak kripto tersebut.
Analis menilai potensi perubahan kebijakan ini dapat menjadi sentimen positif bagi pasar kripto Korea Selatan, yang dikenal sebagai salah satu pasar retail terbesar dan paling aktif di dunia.
Jika pajak tersebut kembali ditunda atau dibatalkan, tekanan regulasi yang selama ini membayangi trader kripto di Korea Selatan diperkirakan akan berkurang signifikan.