asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
Dark Mode
BIFIUSDT251.1+66.3 ( +35.88% )
BNBUSDT915.07+11.65 ( +1.29% )
BTCUSDT90,931.0+338.81 ( +0.37% )
ETHUSDT3,112.96+19.95 ( +0.65% )
LITUSDT2.664-0.116 ( -4.17% )
NOVAUSDT0.00000075-0.00000033 ( -30.55% )
PEPEUSDT0.00000598+0.0 ( +0.0% )
SOLUSDT137.52+1.19 ( +0.87% )
XRPUSDT2.1002+0.0102 ( +0.49% )
Powered by
News

Mahkamah Agung Korea Selatan Putuskan Bitcoin di Exchange Bisa Disita

User
January 11, 2026 | 08:38 WIB
User
UpdatedBenny Hawe
January 11, 2026 | 08:38 WIB
Mahkamah Agung Korea Selatan Putuskan Bitcoin di Exchange Bisa Disita

Mahkamah Agung Korea Selatan untuk pertama kalinya memutuskan bahwa Bitcoin yang disimpan di exchange kripto dapat disita berdasarkan Undang Undang Hukum Acara Pidana. Putusan ini menyatakan bahwa aset kripto seperti Bitcoin yang disimpan di platform exchange merupakan aset bernilai ekonomi yang terekam secara elektronik, sehingga dapat menjadi objek penyitaan sah oleh aparat penegak hukum.

Putusan tersebut dilaporkan oleh media nasional Korea Selatan The Chosun Ilbo dan menjadi preseden hukum penting dalam penegakan hukum terkait aset digital di Korea Selatan. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menilai bahwa meskipun Bitcoin tidak berbentuk fisik, nilai ekonominya nyata dan dapat dialihkan, sehingga memenuhi kriteria aset yang dapat disita dalam proses penyidikan pidana.

Kasus ini secara spesifik menyinggung Bitcoin yang disimpan di exchange kripto besar Korea Selatan seperti Upbit dan Bithumb. Pengadilan menegaskan bahwa kepemilikan kripto melalui akun exchange memberikan kontrol dan manfaat ekonomi kepada pemiliknya, yang secara hukum setara dengan kepemilikan aset lain yang tersimpan secara digital.

Putusan ini memperkuat kewenangan penyidik untuk melacak, membekukan, dan menyita aset kripto dalam kasus kejahatan, termasuk penipuan, pencucian uang, dan tindak pidana ekonomi lainnya. Di sisi lain, keputusan tersebut juga menegaskan posisi kripto dalam sistem hukum Korea Selatan sebagai aset yang diakui secara legal, bukan sekadar instrumen spekulatif di luar kerangka hukum.

Pelaku industri menilai putusan Mahkamah Agung ini akan berdampak luas terhadap praktik kepatuhan exchange kripto di Korea Selatan, khususnya terkait kerja sama dengan aparat penegak hukum dan penguatan prosedur know your customer serta anti pencucian uang. Ke depan, keputusan ini diperkirakan akan menjadi rujukan penting bagi penanganan perkara kripto di yurisdiksi lain.

Copiedbagikan
Use Mobile Application to View Research
Research is available on the Cryptowave mobile app
Download Cryptowave App