asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
Dark Mode
BTCUSDT78,034.1+327.92 ( +0.42% )
BULLAUSDT0.03371+0.0126 ( +59.68% )
ETHUSDT2,275.64-3.9 ( -0.17% )
PAXGUSDT4,920.9+144.25 ( +3.02% )
PEPEUSDT0.00000418-0.00000001 ( -0.24% )
SLVONUSDT78.25+9.58 ( +13.95% )
SOLUSDT103.04-0.03 ( -0.03% )
XAUTUSDT4,895.3+152.25 ( +3.21% )
XRPUSDT1.6001-0.0179 ( -1.11% )
Powered by
News

Cegah Monopoli, Korea Selatan Usul Saham Bursa Kripto Maksimal 20%

User
January 30, 2026 | 08:13 WIB
User
UpdatedDwi Cahyo
January 30, 2026 | 08:13 WIB
Cegah Monopoli, Korea Selatan Usul Saham Bursa Kripto Maksimal 20%

​Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan (FSC) membuat geger industri kripto domestik dengan usulan terbarunya. Regulator keuangan tertinggi di Negeri Ginseng tersebut berencana membatasi kepemilikan saham individu di bursa kripto maksimal 15% hingga 20%. Langkah ini diambil karena FSC kini menganggap bursa kripto sebagai infrastruktur publik yang harus bebas dari konflik kepentingan pemilik mayoritas.

​Ketua FSC, Lee Eok-won, menegaskan perlunya struktur tata kelola baru yang lebih terdesentralisasi. Namun, rencana ini langsung menuai badai penolakan. Pihak pemerintah melalui Partai Demokrat yang berkuasa dilaporkan menolak memasukkan aturan ini ke dalam rancangan Undang-Undang Aset Digital Dasar. "Akan ada gesekan terus-menerus mengenai poin ini antara regulator dengan kelompok industri dan politik," ujar sumber internal industri.

​Jika aturan ini lolos, peta kekuatan bursa kripto Korea Selatan bakal berubah total. Saat ini, hampir semua bursa raksasa dikuasai oleh pendiri atau entitas tunggal dengan kepemilikan jauh di atas 20%. Contohnya, pendiri Dunamu (operator Upbit) Song Chi-hyung menguasai 26%, raksasa gim Nexon memegang 60% saham Korbit, dan pendiri Coinone memiliki 53%. Binance yang menguasai 67% saham GOPAX juga terancam harus melepas sebagian besar kepemilikannya jika regulasi "anti-monopoli" ini disahkan.

Copiedbagikan