

.png)
.png)

Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan) memastikan bahwa proses finalisasi regulasi mengenai financial influencer atau finfluencer masih berjalan dan kini difokuskan pada mekanisme penindakan terhadap individu yang memberikan konten atau rekomendasi keuangan di media sosial. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan bahwa pengaturan finfluencer berbeda dengan perusahaan jasa keuangan karena mereka beroperasi sebagai individu dan saat ini belum berada di bawah pengawasan langsung OJK.
Regulasi ini dirancang untuk memperkuat perlindungan konsumen dari risiko misinformasi atau janji imbal hasil yang berlebihan di ruang digital. OJK menggarisbawahi bahwa meski perusahaan jasa keuangan dapat langsung ditindak bila melanggar aturan promosi, pengawasan finfluencer sebagai individu membutuhkan dasar hukum yang jelas karena karakter aktivitasnya berada di luar struktur pengawasan biasa.
Aturan ini ditargetkan rampung dan mulai efektif pada semester pertama 2026, termasuk ketentuan mengenai perizinan, kapabilitas konten, dan transparansi dalam rekomendasi investasi. Pendekatan ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi pelaku finfluencer sekaligus memperkuat perlindungan investor, terutama di ekosistem aset digital seperti kripto yang rawan misinformasi.