


​Otoritas keuangan Korea Selatan memberikan sinyal akan memperketat pengawasan pasar aset digital secara signifikan. Unit Intelijen Keuangan setempat mengungkapkan rencana untuk memperluas aturan travel rule hingga menyasar transaksi bernilai kecil di bawah 1 juta Won atau setara kisaran Rp11,6 juta.
​Dalam pertemuan satgas di Seoul pada Senin (29/12), FIU menyatakan bahwa kebijakan ini sedang dalam tahap pertimbangan serius. Saat ini, kewajiban pelaporan data pengirim dan penerima aset kripto hanya berlaku untuk transaksi di atas 1 juta Won. Perluasan aturan ini bertujuan menutup celah pencucian uang yang kerap memecah dana besar menjadi transaksi-transaksi kecil.
​"Langkah ini dimaksudkan untuk mengurangi kemungkinan pencucian uang menggunakan transaksi bernilai kecil dan untuk menyempurnakan sistem manajemen transaksi aset virtual," tulis laporan tersebut.
​Otoritas menargetkan pembahasan revisi aturan ini rampung pada semester pertama tahun 2026. Jika disahkan, bursa kripto di Korea Selatan wajib melaporkan identitas pengguna bahkan untuk transfer nominal receh sekalipun, sebagai bagian dari kepatuhan terhadap standar Anti-Pencucian Uang (AML) internasional