asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
Dark Mode
AIAUSDT0.212478+0.000762 ( +0.36% )
BTCUSDT89,520.0+116.22 ( +0.13% )
ETHUSDT2,950.84-25.45 ( -0.86% )
HYPEUSDT21.43-0.04 ( -0.19% )
PAXGUSDT4,974.6+156.31 ( +3.24% )
SOLUSDT128.36-0.88 ( -0.68% )
XAUTUSDT4,956.7+156.95 ( +3.27% )
XRUSDT0.00909-0.00018 ( -1.96% )
XRPUSDT1.9228-0.0196 ( -1.01% )
Powered by
News

Masa Transisi Selesai, OJK Pegang Kendali Pengawasan Aset Kripto di Indonesia

User
January 21, 2026 | 12:24 WIB
User
UpdatedBenny Hawe
January 21, 2026 | 12:24 WIB
Masa Transisi Selesai, OJK Pegang Kendali Pengawasan Aset Kripto di Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan atau OJK) resmi mengambil alih pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto setelah masa transisi dengan Bappebti dinyatakan berakhir. Penandatanganan berita acara pengakhiran transisi menegaskan bahwa seluruh fungsi pengawasan kini berada di bawah kewenangan penuh OJK.

Selama fase transisi, OJK dan Bappebti bekerja bersama melalui kelompok kerja untuk serah terima dokumen, data, dan registrasi terkait aset kripto. Dengan berakhirnya masa peralihan tersebut, OJK memiliki otoritas tunggal dalam pengaturan, perizinan, serta pengawasan perdagangan dan layanan digital aset kripto di Indonesia.

Langkah ini merupakan implementasi dari perubahan kerangka hukum sektor keuangan yang lebih luas, termasuk pengakuan aset kripto sebagai aset keuangan digital di bawah pengawasan OJK, sebagaimana diatur dalam POJK 27/2024. Pengawasan yang terintegrasi diharapkan dapat memberi kepastian hukum, melindungi konsumen, serta mendukung pertumbuhan industri aset digital Indonesia secara teratur dan aman.

Copiedbagikan