

.png)
.png)

Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan atau OJK) resmi mengambil alih pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto setelah masa transisi dengan Bappebti dinyatakan berakhir. Penandatanganan berita acara pengakhiran transisi menegaskan bahwa seluruh fungsi pengawasan kini berada di bawah kewenangan penuh OJK.
Selama fase transisi, OJK dan Bappebti bekerja bersama melalui kelompok kerja untuk serah terima dokumen, data, dan registrasi terkait aset kripto. Dengan berakhirnya masa peralihan tersebut, OJK memiliki otoritas tunggal dalam pengaturan, perizinan, serta pengawasan perdagangan dan layanan digital aset kripto di Indonesia.
Langkah ini merupakan implementasi dari perubahan kerangka hukum sektor keuangan yang lebih luas, termasuk pengakuan aset kripto sebagai aset keuangan digital di bawah pengawasan OJK, sebagaimana diatur dalam POJK 27/2024. Pengawasan yang terintegrasi diharapkan dapat memberi kepastian hukum, melindungi konsumen, serta mendukung pertumbuhan industri aset digital Indonesia secara teratur dan aman.