

.png)
.png)

Perlindungan hukum dan perpajakan bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond menjadi sorotan setelah pemerintah memasukkan ketentuan khusus dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perlindungan tersebut tidak seluas program Tax Amnesty.
Purbaya menjelaskan bahwa perlindungan perpajakan hanya berlaku untuk dana yang ditempatkan ke dalam Patriot Bond dan Merah Putih Bond, bukan seluruh aset yang dimiliki investor.
"Uang yang masuk aja, uang yang di luar mah terserah," katanya usai ditemui wartawan. Ia juga menolak anggapan bahwa skema Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan bentuk baru dari Tax Amnesty. Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara kedua program tersebut.
"Tax amnesty kan bebas semua. Ini nggak. Uang yang masuk ke situ (Patriot Bond saja)," kata Purbaya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perlindungan yang diberikan tidak membuat seluruh aktivitas atau entitas milik investor menjadi kebal dari pemeriksaan hukum maupun perpajakan.
"Tapi kalau dia punya perusahaan segala macam, dia diperiksa biasa, tapi uang yang masuk ke situ aman. Tapi, perusahaannya enggak imun. Jadi, nggak seperti Tax Amnesty," jelasnya.
Perlindungan bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond diatur dalam Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merevisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam aturan tersebut, negara memberikan perlindungan terhadap pembelian instrumen surat utang khusus dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata. Selain itu, data dan informasi pembelian instrumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer.
Aturan tersebut juga memungkinkan investor memindahtangankan atau menjadikan Patriot Bond dan Merah Putih Bond sebagai jaminan. Investor yang sebelumnya telah mengikuti program Tax Amnesty maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS) juga tetap dapat berpartisipasi dalam instrumen tersebut.