

.png)
.png)

Pemerintah memberikan perlindungan khusus bagi investor yang membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang akan diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Ketentuan tersebut diatur dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru disahkan.
Dalam aturan tersebut, negara menjamin dan melindungi pembelian surat utang khusus dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata. Perlindungan ini menjadi salah satu daya tarik utama yang ditawarkan pemerintah untuk mendorong partisipasi investor dalam instrumen pembiayaan baru tersebut.
Tak hanya itu, data dan informasi yang berasal dari transaksi pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond juga tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun sebagai alat bukti dalam proses peradilan. Namun, perlindungan tersebut hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer.
Selain perlindungan hukum, investor juga diberikan keleluasaan untuk memindahtangankan maupun menjaminkan surat utang khusus yang dimilikinya. Revisi UU P2SK juga memperluas cakupan investor dengan memasukkan peserta program Tax Amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagai pihak yang dapat berinvestasi pada instrumen tersebut.
Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan surat utang khusus yang dapat diterbitkan Danantara untuk menghimpun modal jangka panjang guna mendukung pembiayaan pembangunan nasional dan proyek-proyek strategis. Pemerintah menegaskan instrumen ini bersifat sukarela dan tidak ada kewajiban bagi masyarakat tertentu untuk membelinya. Sebaliknya, pemerintah tengah menyiapkan berbagai insentif agar produk investasi tersebut lebih menarik bagi investor.
Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah memperluas sumber pendanaan pembangunan di luar instrumen konvensional, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi investor yang berpartisipasi dalam pembiayaan nasional melalui Danantara.