📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
Dark Mode
ASTERUSDT2.1051+0.2797 ( +15.32% )
BTCUSDT122,095.0+1918.02 ( +1.6% )
ETHUSDT4,500.59+29.11 ( +0.65% )
HYPEUSDT48.86-1.62 ( -3.21% )
MYXUSDT7.8-3.8871 ( -33.26% )
PENGUUSDT0.031676+0.000012 ( +0.04% )
SOLUSDT232.11-0.9 ( -0.39% )
SUIUSDT3.571+0.0133 ( +0.37% )
XPLUSDT0.8541-0.0789 ( -8.46% )
Powered by
News

Muncul Wacana Jadikan Kripto Alat Pembayaran Resmi Dalam Revisi UU P2SK

User
September 25, 2025 | 11:09 WIB
User
UpdatedBenny Hawe
September 25, 2025 | 11:09 WIB
Muncul Wacana Jadikan Kripto Alat Pembayaran Resmi Dalam Revisi UU P2SK

Rancangan perubahan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kembali menuai sorotan dari kalangan industri kripto. Salah satu usulan yang mencuri perhatian adalah wacana menjadikan mata uang kripto sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Revisi UU P2SK, Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) bersama sejumlah pelaku industri mengajukan pandangan agar regulasi kripto tidak hanya membatasi penggunaannya pada perdagangan aset digital, melainkan juga membuka ruang hukum bagi pemanfaatannya dalam transaksi sehari-hari. Mereka merujuk pada perkembangan di Amerika Serikat yang telah melegalkan penggunaan stablecoin tertentu untuk transaksi harian, dan berharap Indonesia dapat mengadopsi langkah serupa dalam regulasi barunya.

"Jadi produknya itu memang masih sangat terbatas di Indonesia, inovasi juga masih sangat terbatas. Itu juga yang menciptakan kalau orang itu mungkin memakai exchange di luar sudah bisa langsung semuanya, bisa buat bayar juga dan lain-lain. Mungkin itu kenapa ketinggalannya cukup banyak," ungkap Yudhono Rawis, Wakil Ketua Umum Aspakrindo-ABI

Meski demikian, usulan ini mendapat beragam tanggapan. Sejumlah anggota DPR dan pakar keuangan menilai wacana tersebut masih menghadapi tantangan besar. Volatilitas harga aset kripto dinilai menjadi penghalang utama, sehingga penggunaan kripto sebagai alat pembayaran hanya mungkin jika stabilitas nilainya terjamin, misalnya melalui instrumen stablecoin. Selain itu, kesiapan infrastruktur teknologi, sistem keamanan, serta kejelasan otoritas pengawas juga menjadi isu krusial. Regulasi yang jelas diperlukan agar kehadiran kripto tidak menimbulkan risiko bagi sistem keuangan nasional yang sudah ada.

Pemerintah sendiri hingga kini belum menyatakan dukungan resmi atas usulan tersebut. Wacana ini baru sebatas masukan dari kalangan industri dalam proses revisi undang-undang. Ada kemungkinan jika pun diakomodasi, regulasi akan lebih condong pada penerapan stablecoin yang terikat pada nilai rupiah atau aset tertentu, bukan kripto volatil seperti Bitcoin.

Jika benar-benar diadopsi, langkah ini akan menjadi babak baru bagi ekosistem kripto di Indonesia, yang selama ini lebih banyak diposisikan sebagai instrumen investasi dan perdagangan. Pengakuan kripto sebagai alat pembayaran sah berpotensi mengubah lanskap ekonomi digital tanah air, sekaligus mempercepat integrasi Indonesia ke dalam tren global adopsi aset digital.

Copiedbagikan