×
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
Dark Mode
BTCUSDT122,857.0+3033.92 ( +2.53% )
ETHUSDT4,722.55+148.12 ( +3.24% )
FARTCOINUSDT1.0883+0.1133 ( +11.62% )
HYPEUSDT46.64+1.43 ( +3.16% )
KASUSDT0.09827+0.00045 ( +0.46% )
PENGUUSDT0.037214+0.000268 ( +0.73% )
PEPEUSDT0.00001219+0.00000004 ( +0.33% )
SOLUSDT201.19+9.53 ( +4.97% )
XRPUSDT3.2638-0.0004 ( -0.01% )
Powered by
News

OJK Beri Edukasi Soal Kripto ke Aparat Penegak Hukum dan Hakim

August 6, 2025 | 10:37 WIB
Copiedbagikan
OJK Beri Edukasi Soal Kripto ke Aparat Penegak Hukum dan Hakim

Dalam upaya meningkatkan literasi dan pengawasan terhadap perkembangan aset digital yang semakin pesat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya menggiatkan aktivitas edukasi dan menjangkau tidak hanya masyarakat, namun juga aparat penegak hukum dan hakim.

Alasan utama OJK menyasar aparat penegak hukum di Indonesia dilatarbelakangi oleh meningkatnya kompleksitas kasus hukum terkait kripto, termasuk potensi penyalahgunaan untuk kejahatan finansial.

Program edukasi ini untuk membekali penegak hukum dan hakim dengan pengetahuan mendalam tentang teknologi blockchain, karakteristik kriptokurensi, serta regulasi yang berlaku. OJK mencatat bahwa aset digital, seperti Bitcoin dan stablecoin, sering digunakan dalam transaksi ilegal, seperti pencucian uang dan penipuan, yang memerlukan pendekatan khusus dalam penegakan hukum. "Kami ingin memastikan aparat hukum memiliki kemampuan untuk menelusuri jejak digital dan memahami konteks hukumnya," ujar Kepala Departemen Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Dino Milano Siregar dalam sebuah kesempatan di Jakarta.

OJK berharap, para aparat penegak hukum bisa melihat kripto sebagai instrumen investasi yang sah di Indonesia dan juga agar tidak sampai salah dalam menyikapi fenomena yang sekarang terjadi.

Kegiatan edukasi ini sejalan dengan sederet regulasi terbaru yang dirilis oleh pemerintah, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital. 

Regulasi ini menegaskan peran OJK dalam mengawasi perdagangan kripto dan mendukung transisi pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). OJK juga menekankan pentingnya edukasi publik dan pelaku hukum untuk memitigasi risiko yang terkait dengan aset digital.