asset coin leftasset coin right
📩 Stay Ahead in Crypto!🔥
Get expert insights & alerts straight to your inbox — join our newsletter now!
tether usd iconaster iconASTERUSDT0.7055-0.0007 ( -0.1% )
tether usd iconbitcoin iconBTCUSDT81,422.8-1029.0 ( -1.25% )
tether usd iconepic chain iconEPICUSDT0.261-0.0034 ( -1.29% )
tether usd iconethereum iconETHUSDT2,408.26-48.82 ( -1.99% )
tether usd iconhyperliquid iconHYPEUSDT79.081-2.85 ( -3.48% )
tether usd iconimpossible cloud network iconICNTUSDT0.1652+0.0336 ( +25.53% )
tether usd iconquant iconQNTUSDT200.31-9.11 ( -4.35% )
tether usd iconsolana iconSOLUSDT103.23-2.83 ( -2.67% )
tether usd iconsui iconSUIUSDT1.0128-0.0258 ( -2.48% )
Powered by
powered by triv
News - Breaking News

OJK Beri Sanksi Pelanggaran Pasar Modal Rp390 Miliar, Periksa Emiten Milik Prajogo Pangestu

User
October 16, 2026 | 14:28 WIB
User
UpdatedBenny Hawe
October 16, 2026 | 14:28 WIB
OJK Beri Sanksi Pelanggaran Pasar Modal Rp390 Miliar, Periksa Emiten Milik Prajogo Pangestu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi kepada 835 pihak dengan total denda lebih dari Rp390 miliar terkait pelanggaran pasar modal. OJK juga tengah memeriksa sejumlah emiten, termasuk BREN dan CUAN yang terafiliasi dengan konglomerat Prajogo Pangestu, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa penegakan hukum menjadi bagian penting dari percepatan reformasi pasar modal Indonesia.

Dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10/2026), Hasan mengungkapkan bahwa dari 61 emiten yang terindikasi memiliki konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau High Shareholder Concentration (HSC), sebanyak 31 emiten diduga melakukan pelanggaran pidana pasar modal.

OJK turut mendalami dugaan pelanggaran pada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Pemeriksaan terhadap DSSA dilakukan sejak 2023 hingga 2026 terkait dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 UU Pasar Modal. Sementara itu, pemeriksaan BREN dan CUAN berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 107 UU Pasar Modal dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO).

OJK menegaskan pengawasan dan penegakan hukum akan terus diperkuat untuk meningkatkan transparansi serta kepercayaan investor. Pemeriksaan terhadap ketiga emiten tersebut masih berkaitan dengan dugaan pelanggaran dan belum menunjukkan adanya putusan bersalah.

 

Stay Updated

Follow Cryptowave di Google News

Dapatkan berita kripto, blockchain, dan WEB3 terbaru setiap hari langsung dari Google News Cryptowave.

Follow Sekarang
Copiedbagikan

Most Read