Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi kepada 835 pihak dengan total denda lebih dari Rp390 miliar terkait pelanggaran pasar modal. OJK juga tengah memeriksa sejumlah emiten, termasuk BREN dan CUAN yang terafiliasi dengan konglomerat Prajogo Pangestu, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa penegakan hukum menjadi bagian penting dari percepatan reformasi pasar modal Indonesia.
Dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10/2026), Hasan mengungkapkan bahwa dari 61 emiten yang terindikasi memiliki konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau High Shareholder Concentration (HSC), sebanyak 31 emiten diduga melakukan pelanggaran pidana pasar modal.
OJK turut mendalami dugaan pelanggaran pada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Pemeriksaan terhadap DSSA dilakukan sejak 2023 hingga 2026 terkait dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 UU Pasar Modal. Sementara itu, pemeriksaan BREN dan CUAN berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 107 UU Pasar Modal dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO).
OJK menegaskan pengawasan dan penegakan hukum akan terus diperkuat untuk meningkatkan transparansi serta kepercayaan investor. Pemeriksaan terhadap ketiga emiten tersebut masih berkaitan dengan dugaan pelanggaran dan belum menunjukkan adanya putusan bersalah.


.png)
