

.png)
.png)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa dana senilai Rp 200 miliar yang hilang akibat peretasan sistem pembayaran cepat BI-Fast tidak hanya dipindahkan secara ilegal melalui rekening bank, tetapi dialihkan ke aset kripto internasional. Hal ini disampaikan OJK saat mengumumkan perkembangan kasus pada Desember 2025, dan menegaskan bahwa pelaku bukanlah aksi tunggal tetapi kejahatan terorganisir lintas negara.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, modus yang digunakan memanfaatkan celah dalam sistem BI-Fast untuk memindahkan dana dari rekening bank korban ke bursa kripto global. Setelah dana ditransfer ke kripto, langkah pemblokiran menjadi jauh lebih sulit karena transaksi kripto kerap berlangsung cepat dan lintas yurisdiksi. OJK kini tengah bekerja sama erat dengan Bank Indonesia dan penegak hukum untuk mengatasi jejak digital transaksi tersebut.
Kasus ini muncul di tengah kekhawatiran mengenai keamanan sistem pembayaran digital yang semakin terintegrasi dengan teknologi modern. OJK mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap indikasi penipuan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan agar otoritas dapat melakukan tindakan cepat sebelum dana dilarikan ke aset global seperti kripto.