

.png)
.png)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat satu calon bursa aset kripto yang sedang menjalani proses evaluasi perizinan. Jika memperoleh persetujuan, entitas tersebut berpotensi menjadi bursa kripto ketiga di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, mengatakan identitas calon bursa tersebut belum dapat diumumkan karena proses evaluasi masih berlangsung. OJK juga belum menetapkan target waktu penyelesaian proses perizinan.
Menurut OJK, evaluasi dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek permodalan, struktur kepemilikan, tata kelola perusahaan, manajemen risiko, sistem perdagangan, keamanan siber, perlindungan konsumen, serta kesiapan integrasi dengan lembaga kliring, kustodian, dan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Persetujuan hanya akan diberikan apabila seluruh persyaratan sesuai regulasi terbaru telah dipenuhi.
Saat ini Indonesia memiliki dua bursa aset kripto berizin, yakni PT Central Finansial X (CFX) dan PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEx). Kehadiran calon bursa baru diharapkan dapat meningkatkan persaingan, inovasi, dan kualitas infrastruktur perdagangan aset digital di Indonesia.
Stay Updated
Follow Cryptowave di Google News
Dapatkan berita kripto, blockchain, dan WEB3 terbaru setiap hari langsung dari Google News Cryptowave.