Minat masyarakat Indonesia terhadap aset kripto masih menunjukkan pertumbuhan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akun konsumen dan nilai transaksi aset kripto sama-sama meningkat pada Juni 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso mengatakan jumlah akun konsumen aset kripto telah mencapai 22,69 juta akun per Juni 2026. Angka tersebut tumbuh 1,32% secara bulanan atau month-to-month (mtm).
Pertumbuhan lebih tinggi terjadi dari sisi transaksi. Nilai transaksi aset kripto pada Juni 2026 mencapai Rp28,58 triliun, melonjak 24,2% secara bulanan.
Sementara itu, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital tercatat sebesar Rp4,19 triliun, meningkat 3,64%dibandingkan bulan sebelumnya.
"Di tengah ketidakpastian global dan kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia, dengan demikian masih terjaga dengan baik," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (4/8/2026).
Selain perkembangan pasar kripto, OJK juga mencatat tingginya minat pelaku industri untuk mengembangkan model bisnis baru di sektor aset keuangan digital.
Sejak penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) hingga 31 Juli 2026, OJK telah menerima 343 kali permintaan konsultasi dari calon peserta regulatory sandbox.
Pertumbuhan jumlah akun dan lonjakan transaksi menunjukkan aktivitas pasar kripto domestik tetap kuat di tengah ketidakpastian global. Kenaikan transaksi sebesar 24,2% dalam satu bulan juga memperlihatkan aktivitas investor kripto Indonesia meningkat jauh lebih cepat dibandingkan pertumbuhan jumlah akun pada periode yang sama.


