

.png)
.png)

Penerimaan negara dari pajak transaksi aset kripto terus menunjukkan tren positif. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat total setoran pajak kripto sejak pertama kali diberlakukan pada 2022 hingga Mei 2026 telah mencapai Rp2,06 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan penerimaan tersebut berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi aset kripto serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi aset kripto di dalam negeri. Secara rinci, total penerimaan terdiri dari Rp1,18 triliun PPh Pasal 22 dan Rp881,82 miliar PPN Dalam Negeri.
Berdasarkan data DJP, penerimaan pajak kripto terus meningkat sejak kebijakan tersebut mulai diterapkan. Pada 2022, penerimaan mencapai Rp246,54 miliar, kemudian Rp220,89 miliar pada 2023, meningkat menjadi Rp620,38 miliar pada 2024, dan kembali naik menjadi Rp796,74 miliar sepanjang 2025. Sementara itu, hingga Mei 2026, penerimaan telah mencapai Rp176,46 miliar.
Pajak aset kripto menjadi salah satu kontributor penerimaan dari sektor ekonomi digital. Hingga akhir Mei 2026, total penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp52,85 triliun, yang juga berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak fintech, serta pajak atas transaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).